UU PPRT dan Penguatan Perlindungan Buruh di Sektor Domestik

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Abdul Razak)*

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menjadi tonggak sejarah dalam upaya memperkuat perlindungan buruh di sektor domestik. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini akhirnya hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

banner 336x280

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan kehadiran negara bagi pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi profesi yang selama ini kerap luput dari perhatian sistem ketenagakerjaan formal. Menurutnya, UU PPRT menjamin hak-hak dasar pekerja, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap penyelesaian perselisihan.

Lebih jauh, Cucun menjelaskan bahwa undang-undang ini sekaligus menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat hubungan kerja di sektor domestik berjalan tanpa standar yang jelas. Ia menilai bahwa selama ini pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi rentan akibat relasi kerja yang tidak terdokumentasi dengan baik serta bercampur dengan hubungan sosial yang bersifat personal. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT menjadi langkah strategis untuk menegaskan batas antara relasi sosial dan hak-hak profesional pekerja.

Namun demikian, tantangan besar tidak berhenti pada pengesahan regulasi. Cucun menekankan bahwa efektivitas UU PPRT sangat bergantung pada implementasinya di lapangan. Ia menyoroti karakteristik sektor domestik yang unik, di mana ruang kerja bersifat privat, tersebar, dan sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional. Dalam konteks ini, negara dituntut untuk menghadirkan model implementasi yang adaptif dan tidak memberatkan baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Cucun juga mengingatkan bahwa penyusunan aturan pelaksana harus mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat. Ia menilai bahwa pendekatan yang terlalu birokratis justru berpotensi menciptakan jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan mampu merumuskan mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Selain itu, pentingnya pendataan pekerja rumah tangga menjadi perhatian serius. Cucun menyebut bahwa tanpa basis data yang memadai, negara akan kesulitan memastikan perlindungan berjalan secara efektif. Pendataan ini mencakup identifikasi pekerja yang direkrut secara mandiri maupun melalui perusahaan penempatan, serta menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran.

Ia juga menegaskan bahwa implementasi UU PPRT membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini mengingat isu pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga perlindungan perempuan dan anak, administrasi kependudukan, hingga penguatan sistem pengaduan di tingkat daerah. Dengan demikian, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan perlindungan berjalan secara komprehensif.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia. Ia menyebut bahwa momentum pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini memiliki makna simbolis yang kuat dalam perjuangan kesetaraan dan keadilan. Sari menilai bahwa negara kini memberikan pengakuan nyata terhadap kontribusi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan memadai.

Sari Yuliati menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini bukan sekadar langkah legislasi, tetapi juga bentuk pemulihan martabat jutaan pekerja rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa UU PPRT mengandung prinsip pengakuan, redistribusi, dan representasi yang memberikan posisi lebih adil bagi pekerja domestik dalam struktur sosial dan ekonomi. Regulasi ini juga memastikan perlindungan berbasis nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan.

Dalam aspek teknis, UU PPRT mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Selain itu, pekerja dijamin memperoleh akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi.

Sari juga menegaskan bahwa praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan dilarang secara tegas dalam undang-undang ini. Hal tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan ekonomi yang layak bagi pekerja rumah tangga. Ia menambahkan bahwa pengawasan akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat melalui struktur RT dan RW untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran.

Lebih lanjut, undang-undang ini tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum aturan diberlakukan, sekaligus mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana dalam waktu paling lambat satu tahun. Sari menilai bahwa momentum ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum berakhir, dan komitmen untuk melindungi serta memberdayakan pekerja rumah tangga harus terus diperkuat.

Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan buruh sektor domestik. Namun, sebagaimana diingatkan para legislator, keberhasilan undang-undang ini tidak hanya diukur dari keberadaannya, melainkan dari sejauh mana implementasinya mampu menghadirkan perubahan nyata. Pada akhirnya, UU PPRT bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen negara dalam menjunjung tinggi martabat kerja dan memastikan keadilan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

)* Analis Kebijakan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *