RUU Perampasan Aset dan Harapan Mengembalikan Uang Negara kepada Rakyat

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut. Selama ini, berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa hukuman pidana saja sering kali belum cukup memberikan efek jera apabila aset hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringannya. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia agar mampu mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara dan pada akhirnya kepada masyarakat.

banner 336x280

RUU Perampasan Aset kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Masuknya rancangan undang-undang tersebut dalam agenda prioritas menunjukkan adanya komitmen politik untuk memperkuat perangkat hukum pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pelengkap berbagai instrumen hukum yang selama ini telah digunakan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Proses penyusunan substansi RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, pakar hukum, praktisi, hingga masyarakat sipil. Keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada negara disusun secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Dukungan tersebut memperlihatkan bahwa upaya memerangi korupsi memerlukan instrumen hukum yang efektif dan mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan. Dengan perangkat hukum yang memadai, negara tidak hanya dapat menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak lagi menjadi keuntungan ekonomi bagi pelaku maupun jaringan yang terlibat.

Di lingkungan parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar kewenangan antarperaturan saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum dalam implementasinya.

Diskursus mengenai RUU Perampasan Aset juga semakin berkembang melalui keterlibatan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mendorong pembahasan secara lebih terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa isu perampasan aset telah berkembang dari sekadar tuntutan publik menjadi agenda legislasi nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Harapan masyarakat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset semakin menguat seiring maraknya berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara maupun pejabat publik. Banyak kalangan menilai bahwa kehadiran undang-undang ini akan memperkuat upaya negara dalam meminimalkan kejahatan korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara.

Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, mayoritas pakar hukum menyampaikan bahwa Indonesia memang memerlukan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset. Pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai perkembangan kejahatan bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi sehingga diperlukan perangkat hukum yang mampu menjawab tantangan tersebut.

Menurutnya, urgensi pembentukan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam berbagai konvensi internasional, seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), serta berbagai rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Kehadiran regulasi ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan lintas negara dan pencucian uang.

Meskipun demikian, para pakar juga mengingatkan bahwa pelaksanaan RUU harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum. Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa permohonan perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus didukung bukti permulaan yang cukup dan tetap mengutamakan jalur pidana sepanjang pelaku masih dapat diproses secara hukum.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Hibnu Nugroho yang menilai bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, penguatan kerja sama internasional, serta pengelolaan aset rampasan yang transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rullyandi mengingatkan bahwa setiap perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, hingga merampas aset harus tetap tunduk pada prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, namun harus berada di bawah pengawasan ketat pengadilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan penyusunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dukungan pemerintah dan parlemen, serta masukan konstruktif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Apabila disusun secara cermat dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap rupiah hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

*) Pemerhati hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *