Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Revan Ananda )*

Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

banner 336x280

Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah desain kelembagaan pengelolaan aset. Penyitaan dan perampasan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan barang atau kekayaan. Negara juga harus memastikan aset tetap terjaga nilainya, dikelola secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai memperoleh status hukum final. Dengan pengelolaan yang baik, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi sumber manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Pembahasan RUU yang melibatkan publik secara bermakna juga patut dipertahankan. Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi rancangan. Pendekatan ini penting karena kualitas undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembahasan, tetapi juga oleh kemampuan legislator menangkap persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok yang berpotensi terdampak dapat menjadi lapisan pengaman agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR perlu menjaga komunikasi publik yang konsisten mengenai tujuan, batas kewenangan, serta tahapan penerapan aturan. Penjelasan yang mudah dipahami akan mencegah persepsi bahwa perampasan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Publik perlu memahami bahwa instrumen tersebut dirancang agar hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, sementara hak masyarakat yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum. Transparansi pembahasan juga memperkuat legitimasi ketika regulasi diberlakukan.

Prinsip tersebut menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum. Undang-undang yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan memperkecil risiko sengketa. Dengan standar terukur, aparat dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, sedangkan masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan upaya hukum yang tersedia.

Percepatan RUU Perampasan Aset seharusnya dibaca sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi sekaligus menjamin due process of law. Semakin besar kewenangan negara yang diberikan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol, transparansi, dan mekanisme koreksi.

Jika proses hingga Desember 2026 dapat dilaksanakan secara disiplin, terbuka, dan partisipatif, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan regulasi bukan hanya ketika undang-undang disahkan, melainkan ketika norma tersebut dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tahan terhadap penyalahgunaan. Dengan demikian, percepatan dan kehati-hatian bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar hukum yang lahir benar-benar kuat, kredibel, dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.

)* Pemerhati Masalah Hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *