Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Publik

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh Rahmawati Kusuma )*

Pemberantasan korupsi selalu menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berbagai instrumen hukum telah dibangun untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari penguatan lembaga penegak hukum hingga peningkatan sanksi pidana. Namun, hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri sering kali tetap berada di luar jangkauan negara. Untuk itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momentum penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

banner 336x280

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, upaya memberantas korupsi harus disertai mekanisme yang mampu mengambil kembali seluruh hasil kejahatan sehingga korupsi tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Dengan demikian, negara tidak hanya menghukum individu yang bersalah, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan akibat praktik korupsi.

Secara konseptual, RUU Perampasan Aset juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) Tahun 2003. Konvensi internasional tersebut memberikan landasan bagi negara-negara untuk membangun mekanisme perampasan aset, termasuk melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu. Pendekatan tersebut dinilai relevan ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau menghadapi kondisi hukum lain yang menghambat putusan pengadilan. Dalam situasi demikian, negara tetap memiliki peluang untuk memulihkan kerugian publik melalui instrumen hukum yang proporsional.

Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya. Kesadaran tersebut juga disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan berbagai kalangan profesional, akademisi, serta praktisi hukum. Pendekatan yang inklusif akan memperkaya substansi regulasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami batas-batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. Dengan proses yang transparan, potensi munculnya kesalahpahaman maupun kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Kehati-hatian tersebut penting karena perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang efektif harus menjadi bagian integral dari RUU tersebut. Kehadiran instrumen hukum yang kuat tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan mengakomodasi berbagai perspektif, baik dari sisi nasional maupun karakteristik persoalan hukum di berbagai daerah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara eksklusif, melainkan berupaya menyerap pengalaman dan kebutuhan riil masyarakat serta aparat penegak hukum. Aspirasi yang berkembang memperlihatkan adanya harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan, sehingga paradigma penegakan hukum dapat bergeser dari sekadar berfokus pada pelaku menuju pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Penguatan kewenangan negara juga harus selalu diiringi dengan sistem pengawasan yang akuntabel. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa proses legislasi tidak hanya mengejar efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara. Keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas inilah yang akan menentukan kualitas regulasi ketika nantinya diterapkan.

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di DPR dan terus menunggu kelanjutan proses legislasi. Pemerintah juga memberikan ruang bagi penyerapan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa waktu sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU. Sikap tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa regulasi yang baik lahir melalui proses yang partisipatif. Kehadiran berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum akan memperkaya kualitas norma yang disusun sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap hasil akhirnya.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum baru dalam pemberantasan korupsi, melainkan cerminan komitmen negara untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada ketegasan norma yang dihasilkan, tetapi juga pada keterbukaan proses penyusunannya. Transparansi akan melahirkan kepercayaan sebagai fondasi utama bagi efektivitas setiap kebijakan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan hak warga negara, dan partisipasi masyarakat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum sekaligus meningkatkan legitimasi publik terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

)* penulis merupakan Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *