TANJUNG PINANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas raih penghargaan keterbukaan informasi publik di Kepri. Sinergi pemerintah dan instansi vertikal jadi kunci keberhasilan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama instansi vertikal menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2024. Acara ini berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjung Pinang, Senin (9/12).
Asisten Administrasi Umum Pemkab Anambas, Saidina, mewakili Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menerima penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Ia didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Anambas, Hani Eska Saragih.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Nomor 05/KTPS/KI-KEPRI/XI/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepri 2024.
Pemkab Anambas berhasil meraih peringkat kedua dalam kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kepri dengan nilai 92,21 (Informatif). Selain itu, BPS Kabupaten Kepulauan Anambas menduduki peringkat kedua kategori Badan Publik Vertikal dengan nilai 98,39 (Informatif), sementara Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas menempati peringkat keempat dengan nilai 97,86 (Informatif).
Saidina menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal dalam mendukung pemerintahan di Anambas. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Anambas untuk terus meningkatkan evaluasi dan inovasi, guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus bersih (clean governance).
“Ini adalah bukti nyata sinergi dari seluruh pihak di Anambas. Tahun depan, kita akan terus memperbaiki evaluasi dan inovasi dalam keterbukaan informasi serta pelayanan publik,” ujar Saidina. Ia juga mengingatkan Anambas sebelumnya meraih peringkat ketiga dari Ombudsman terkait kepatuhan pelayanan publik.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, menyampaikan selamat kepada para penerima penghargaan. Ia menegaskan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral. “Melalui informasi yang terbuka, masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan memberikan masukan konstruktif,” ujar Arif.