ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan tidak akan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Bupati untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer pada 2025. Keputusan ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, menjelaskan SK dan kontrak kerja untuk seluruh PTT di lingkungan Pemkab Anambas tidak akan diperpanjang.
“Kami tidak diperbolehkan lagi memperpanjang SK PTT dari Bupati. Undang-undang sudah jelas, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” ujar Nurgayah, Kamis, 5 Desember 2024.
Nurgayah menambahkan kebijakan ini berlaku secara nasional. Saat ini, tidak ada pemerintah daerah yang berani memperpanjang SK untuk PTT atau honorer.
“Aturan menetapkan bahwa hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang gajinya dapat dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut Nurgayah, persoalan tenaga honorer telah menjadi perhatian dalam rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia bersama Menpan-RB beberapa bulan lalu. Dalam rapat tersebut, status tenaga honorer menjadi salah satu topik pembahasan utama.
“Semua masukan terkait persoalan ini telah ditampung. Jika ada peraturan pemerintah (PP) baru, hal itu akan dijelaskan melalui PP tersebut. Jika tidak ada, maka keputusan akan dibuat langsung oleh Menteri,” paparnya.
Nurgayah juga menegaskan Menpan-RB memahami dampak kebijakan ini, terutama bagi honorer yang merasa tidak pasti terkait gaji mereka. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengganggu pelayanan publik.
“Menpan-RB juga memberi perhatian khusus pada masalah ini. Mereka akan mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu,” tambahnya.
Terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, Nurgayah menyebutkan pembayaran gaji mulai Januari masih menunggu dasar hukum yang jelas. Hingga kini, kabupaten/kota belum berani membayarkan gaji tanpa adanya landasan dari peraturan pemerintah atau keputusan Menpan-RB.
“Pemkab Anambas telah menganggarkan dana untuk gaji PPPK. Namun, pencairannya masih menunggu mekanisme yang akan diatur dalam PP atau Keputusan Menpan-RB yang Insya Allah keluar pada Desember ini,” pungkas Nurgayah.