JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan akan tetap memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa berbagai program sosial dan subsidi tetap akan berjalan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Manfaat yang tetap diterima masyarakat antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN tersebut.
“Stimulus ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang hingga akhir 2024 tetap berada di kisaran rata-rata 5 persen,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa pemerintah telah merancang berbagai kebijakan guna mempertahankan daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif PPN.
Salah satu langkah nyata adalah pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan untuk Januari-Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita). Stimulus lainnya meliputi kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK serta perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha.
“Kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat tetapi juga menjaga konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50 persen terhadap ekonomi Indonesia. Pertumbuhannya tetap kuat, diharapkan mencapai di atas 5 persen,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik hingga 50 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 serta insentif PPN untuk sektor properti.
Kebijakan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai bahwa langkah stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah dapat menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat akibat penyesuaian tarif PPN. Namun, dia menekankan pentingnya keberlanjutan dari kebijakan ini.
“Secara umum, paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjadi solusi awal untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Yogi.
(*/rls)