Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo tengah melakukan percepatan untuk mencapai target penerima program makan bergizi gratis (MBG) hingga 82,9 juta orang. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan regulasi untuk memperkuat peran kementerian dan lembaga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi tersebut diusulkan BGN dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) yang kini telah berada di Sekretariat Negara.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan selama ini kerja sama antar-lembaga dalam program pemenuhan gizi masih mengandalkan nota kesepahaman (MoU). Adapun ke depan, dia berharap disahkannya Inpres dapat membuat setiap kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan peran mereka.
“Terkait dengan inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Setneg terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat mendapatkan perintah dari presiden untuk agar lebih aktif terlibat dalam program makan bergizi dengan fokus terhadap keamanan pangan,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dalam draf Inpres tersebut, terdapat tiga kementerian/lembaga yang akan bergandengan dengan BGN. Pertama, Badan Pangan Nasional ditugaskan menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan, serta mengoordinasikan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Kemudian BPOM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis dan pengawasan pangan olahan, termasuk memberikan dukungan laboratorium dalam kasus dugaan keracunan atau kontaminasi makanan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan menyusun pedoman dan pengawasan terhadap higienitas makanan serta dapur penyelenggara program.
“Serta (kemenkes) menyusun sistem deteksi dan respon cepat terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan,” terang Dadan.
Selain Inpres, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat aspek penjaminan mutu dan keamanan pangan, termasuk manajemen risiko dan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Perpres ini juga akan memetakan peran dan fungsi setiap kementerian/lembaga terlibat.
“Dalam perpres yang memang kami akan petakan terkait dengan peran dan fungsi dari lembaga serta K/L lainnya,” ujar Dadan.
Dadan berharap regulasi tersebut bisa segera disahkan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi dapat berjalan lebih baik ke depannya, sehingga BGN akan lebih fokus terhadap intervensi pemenuhan gizi bagi masyarakat.
“Dan mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama itu akan segera disahkan sehingga masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang besar untuk ikut terlibat dalam program makan bergizi dan BGN tetap fokus pada intervensi pemenuhan karena tugas utamanya demikian,” kata Dadan.
Hal-hal lainnya, sambung Dadan, bisa diisi oleh Kementerian dan lembaga yang memiliki fungsi di tempat-tempat seperti itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menggelar rapat koordinasi terbatas terkait percepatan program tersebut dengan kementerian/lembaga terkait. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy.
Zulhas mengatakan bahwa rapat tersebut membahas terkait penyempurnaan tata kelola program tersebut sehingga dapat mencapai target.
“Kami membahas, kita akan menyempurnakan tata kelolanya agar bisa bergerak lebih cepat lebih bagus sehingga tujuan sasaran 82,9 juta itu bisa percepat capaiannya. Akan ada pembahasan mengenai Perpres tadi,” ujar Zulhas.
Zulhas mengatakan pembahasan aturan tersebut memakan waktu. Pihaknya pun tidak masalah apabila pembahasannya dapat membuat para pegawai menginap berhari-hari.
“Kesimpulannya kita memutuskan akan ada tim kementerian terkait memang nggak bisa 1 jam 2 jam itu saya kira menjadi isi bahan untuk merumuskan Perpres atau Inpres. Mungkin perlu konsinyering, waktu dua hari tiga hari sampai tuntas dipaparkan target kita. Apa yang perlu dicapai, termasuk penting tata kelola, SPPG itu gimana agar 82,9 juta cepat tercapai. Perlu mengadakan segera konsinyering dengan bahan yang kita bicarakan tadi. Setelah selesai rapat berikutnya mudah-mudahan akan ada kesimpulan,” jelas Zulhas.
Sebagai informasi, penerima MBG saat ini baru menyasar 3,5 juta orang. Pemerintah menargetkan sebanyak 82,9 juta orang menerima program tersebut hingga akhir tahun. Pemerintah optimis bahwa dengan adanya regulasi MBG akan menjadi landasan kuat dalam mempercepat penyaluran makanan bergizi gratis yang berkelanjutan dan menyeluruh.
[edRW]