Pemerintah Dorong Iklim Ekonomi Dinamis Lewat Deregulasi Impor

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa deregulasi menjadi hal yang sangat penting guna meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang ketat.

“Regulasi yang kompleks dan saling tumpang tindih selama ini menjadi hambatan dalam kegiatan impor, khususnya untuk bahan baku industri. Dengan penyederhanaan ini, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara lebih efisien,” ujarnya.

banner 336x280

Langkah deregulasi ini dilakukan melalui pencabutan Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 8 Tahun 2024, dan digantikan oleh sembilan peraturan menteri perdagangan (Permendag) baru berdasarkan klasifikasi komoditas tertentu. Kesembilan regulasi tersebut meliputi sektor tekstil, pertanian, bahan kimia, barang konsumsi, elektronik, hingga barang tidak baru dan limbah non-B3.

Pemerintah juga secara khusus merelaksasi ketentuan impor terhadap 10 jenis komoditas, antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, dan barang konsumsi lainnya. Komoditas ini sebelumnya dikenakan larangan atau pembatasan (lartas) yang dinilai memperlambat proses logistik industri.

Selain pelonggaran terhadap komoditas utama, pemerintah memastikan sistem pengawasan tetap berjalan melalui sistem CEISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mekanisme ini memungkinkan instansi terkait memberikan respons cepat terhadap potensi dampak negatif dari barang impor, dengan waktu pemrosesan maksimal 14 hari kerja.

Airlangga menjelaskan bahwa deregulasi ini tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan perlindungan industri dalam negeri. Ia menambahkan bahwa tarif bea masuk tidak mengalami perubahan, sehingga tidak berdampak pada penerimaan negara.

Langkah ini juga disambut positif oleh kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa deregulasi yang dilakukan pemerintah merupakan angin segar bagi pelaku usaha.

“Paket ini sangat positif karena tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memangkas biaya logistik dan operasional, sehingga mendukung peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sebagai bagian dari reformasi yang lebih luas, pemerintah juga meluncurkan tiga satuan tugas (satgas) khusus, yakni Satgas Ekspor, Satgas Percepatan Perizinan, dan Satgas Perluasan Kesempatan Kerja. Satgas tersebut bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif di lapangan serta mengawal agenda reformasi struktural nasional.

Di sektor perdagangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan turut menerbitkan Permendag No. 25 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses perizinan usaha waralaba, di mana izin dianggap sah maksimal lima hari setelah pendaftaran. Selain itu, Permendag No. 26 Tahun 2025 mencabut empat peraturan yang dinilai tumpang tindih dengan peraturan pemerintah terbaru.

Kebijakan deregulasi impor ini juga dianggap penting dalam konteks perundingan Indonesia dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta penyusunan ulang kemitraan dagang dengan Amerika Serikat. Melalui kebijakan ini, Indonesia diharapkan dapat memperbaiki posisi dalam rantai pasok global serta meningkatkan kepercayaan investor asing.

Dengan deregulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka, transparan, dan berdaya saing tinggi. Evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta mengantisipasi potensi risiko terhadap industri dalam negeri.

[]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *