Pemerintah All Out Berantas Judi Daring Komitmen Sinergis Lindungi Generasi Muda

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Aldo Setiawan Fikri

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Dalam sepekan terakhir, langkah konkret yang dilakukan melalui Desk Pemberantasan Judi Daring di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mencatat capaian signifikan. Sebanyak 34.321 konten terkait judi daring berhasil diblokir dalam periode 13 hingga 19 Juni 2025. Ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan digital yang berkembang pesat.

banner 336x280

Laporan dari masyarakat juga mengalami lonjakan. Kanal pelaporan publik CekRekening.id menerima 1.085 aduan baru, sementara laporan ke institusi kepolisian mencapai 7.165 kasus, dengan konsentrasi tertinggi berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Peningkatan jumlah laporan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi daring dan keberanian mereka untuk turut serta dalam upaya pemberantasannya.

Dari sisi penegakan hukum, aparat telah menetapkan 14 tersangka baru, membuka 21 kasus tambahan, dan menyita 15 perangkat elektronik. Yang menjadi perhatian, aparat menemukan modus baru dalam penyamaran aliran dana judi, yakni melalui penggunaan akun QRIS milik pelaku usaha UMKM. Modus ini menandakan bahwa pelaku judi daring terus berinovasi untuk menghindari jeratan hukum, sehingga aparat penegak hukum harus lebih adaptif dan jeli dalam membaca pola kejahatan digital yang kian kompleks.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah menghadapi kecanggihan pelaku judi daring. Ia menyampaikan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat untuk mengatasi ancaman ini secara menyeluruh. Dalam pandangannya, perang melawan judi daring tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan respons nasional, Desk Pemberantasan Judi Daring juga menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah. Fokus utama rapat adalah memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi.

Budi Gunawan menggarisbawahi bahwa rendahnya literasi digital, khususnya di tingkat pemerintah daerah dan masyarakat umum, menjadi tantangan utama dalam pemberantasan judi daring. Ia juga menyoroti tren meningkatnya transaksi ilegal menggunakan mata uang kripto sebagai bagian dari ekosistem judi daring yang sulit dilacak.

Sebagai solusi, Kemenko Polhukam sedang mengembangkan sistem pengawasan transaksi digital yang lebih canggih dan memperkuat koordinasi antar-lembaga. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai ekosistem judi daring dari hulu ke hilir, mulai dari konten digital hingga aliran dananya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan harmonisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberantasan judi daring. Menurutnya, proses harmonisasi sedang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera rampung dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini adalah prioritas karena menyangkut perlindungan masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi.

Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap dampak destruktif judi daring. Presiden secara langsung meminta kementerian terkait untuk segera merumuskan langkah pencegahan dan penindakan yang efektif. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mampu membaca pola dan strategi baru pelaku agar tidak selalu selangkah di belakang.

Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo dalam beberapa rapat terbatas telah menegaskan pentingnya segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang memberikan payung hukum tegas untuk memberantas judi daring. Menurut Meutya, aturan tersebut akan menjadi pedoman penting dalam menyusun langkah-langkah teknis yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk platform digital. Meutya menyampaikan bahwa semua penyedia platform wajib mematuhi regulasi dan segera memblokir konten yang berbau judi daring maupun pornografi. Tugas ini, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian yang ia pimpin, melainkan juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta institusi terkait lainnya.

Upaya pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang melihat bahwa judi daring tidak hanya mengancam kestabilan ekonomi keluarga, tetapi juga masa depan generasi muda. Jika tidak ditangani secara sistematis dan serius, judi daring bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan digital lain yang lebih besar.

Dengan kerja sama antar-kementerian, dukungan Presiden, serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan dan edukasi digital, pemerintah Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memberantas judi daring secara tuntas. Namun, tantangan ke depan menuntut konsistensi dan ketegasan agar perang melawan judi daring tidak berhenti pada retorika, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan nyata di tengah masyarakat.

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *