Menutup Celah Spionase Asing dengan Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Felisa Adnan *)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara membangun kekuatan, menjalankan pemerintahan, sekaligus menghadapi ancaman. Persaingan antarnegara tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer, diplomasi, atau ekonomi, tetapi juga melalui penguasaan data, penyusupan sistem, pencurian teknologi, dan operasi informasi. Dalam konteks tersebut, agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan siber perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan kepentingan strategis nasional.

banner 336x280

Indonesia memiliki posisi yang sangat bernilai dalam peta geopolitik dan ekonomi global. Kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi digital, serta posisi geografis di jalur perdagangan internasional menjadikan Indonesia sebagai mitra penting sekaligus sasaran potensial berbagai kepentingan asing. Nilai strategis itu membawa peluang besar bagi pembangunan nasional, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap pencurian informasi, sabotase digital, dan aktivitas spionase.

Pakar Intelijen Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, menilai serangan siber pada dasarnya merupakan alat yang digunakan oleh aktor tertentu untuk mencapai kepentingan politik, ekonomi, maupun keamanan. Pandangan ini penting karena penanganan ancaman siber tidak cukup berhenti pada pemulihan jaringan atau penguatan perangkat lunak. Pemerintah juga perlu memiliki kemampuan untuk memetakan aktor, motif, sasaran, dan pola operasi yang berada di balik setiap serangan.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa ketahanan siber harus dibangun sebagai sistem nasional yang terintegrasi. Prosesnya perlu diawali dengan asesmen menyeluruh terhadap potensi ancaman, kerentanan infrastruktur, nilai aset strategis, serta dampak yang dapat timbul apabila terjadi serangan. Hasil asesmen kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas perlindungan, kebutuhan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Langkah pemerintah memperkuat tata kelola keamanan siber perlu didukung melalui pembentukan regulasi yang lebih komprehensif. Indonesia membutuhkan aturan yang tidak hanya mengatur penanganan insiden, tetapi juga menetapkan standar keamanan perangkat, sistem, dan infrastruktur digital yang digunakan oleh lembaga negara. Setiap teknologi yang digunakan dalam sektor strategis perlu melalui pemeriksaan keamanan untuk memastikan tidak terdapat celah tersembunyi, penyusupan perangkat lunak, maupun akses ilegal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena sebagian teknologi dan perangkat keamanan siber masih berasal dari luar negeri. Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap sistem asing dapat menimbulkan risiko apabila tidak disertai pengawasan dan pengujian yang ketat. Kemungkinan adanya backdoor, akses tersembunyi, atau kerentanan yang sengaja ditanamkan harus menjadi perhatian dalam setiap proses pengadaan dan penggunaan teknologi pada sektor pemerintahan.

Pemerintah karena itu perlu memperkuat agenda kemandirian teknologi nasional secara bertahap. Kemandirian bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan dapat diaudit, dikendalikan, dan dioperasikan sesuai kepentingan nasional. Transfer pengetahuan, pengembangan industri keamanan siber dalam negeri, serta peningkatan kapasitas tenaga ahli Indonesia perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.

Penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk membentuk komando penanganan yang jelas. Selama kewenangan tersebar tanpa koordinasi yang tegas, respons terhadap insiden berisiko berjalan lambat dan tumpang tindih. Pemerintah perlu menetapkan lembaga yang memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan asesmen, pencegahan, pemantauan, penanganan insiden, dan pemulihan sistem. Pembagian peran antara fungsi intelijen, penegakan hukum, pertahanan, komunikasi publik, dan pengelola infrastruktur harus dirumuskan secara rinci.

Sebelumnya, Akademisi UI, Ali Abdullah Wibisono, menilai ketidakjelasan pengaturan antispionase dapat menimbulkan kerugian berlapis. Banyak lembaga dapat merasa memiliki kewenangan yang sama, tetapi tanggung jawab menjadi tidak jelas ketika terjadi kebocoran atau serangan. Kondisi semacam itu tidak hanya berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, tetapi juga melemahkan kecepatan negara dalam merespons ancaman.

Sementara itu, Edy Prasetyono yang juga merupakan Akademisi UI, turut menegaskan bahwa spionase dapat dilakukan oleh negara yang berseberangan maupun negara mitra. Terlepas dari pelakunya, aktivitas tersebut selalu merugikan negara sasaran karena dapat menyebabkan kebocoran informasi, pencurian teknologi, serta menurunkan kepercayaan mitra internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi data sensitif. Negara lain dapat menjadi lebih berhati-hati dalam berbagi informasi atau teknologi apabila sistem perlindungan nasional dinilai belum memadai.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan fungsi intelijen. Namun, perkembangan ancaman digital menuntut penyesuaian kebijakan. Aktivitas spionase kini tidak selalu dilakukan melalui perekrutan agen atau pencurian dokumen secara fisik. Peretasan jaringan, pencurian hasil penelitian, pengambilalihan akun, pengumpulan data secara masif, dan pemetaan perilaku masyarakat melalui platform digital telah menjadi bagian dari praktik intelijen modern.

Penguatan regulasi anti-spionase pada akhirnya bukan agenda untuk menciptakan ketakutan terhadap pihak asing. Kebijakan tersebut merupakan langkah rasional untuk memastikan kerja sama internasional berlangsung tanpa mengorbankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Indonesia. Negara yang terbuka tetap membutuhkan kemampuan untuk melindungi data, teknologi, kebijakan, dan sumber daya strategisnya. Dengan fondasi tersebut, Indonesia tidak hanya mampu merespons serangan setelah terjadi, tetapi juga dapat mendeteksi, mencegah, dan mengurangi dampak operasi spionase sejak dini.

*) Pengamat Keamanan Siber Nasional

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *