JAKARTA — DPR RI resmi menjawab aspirasi publik dengan menghapus tunjangan perumahan anggota dewan sejak 31 Agustus 2025.
Keputusan tersebut menjadi langkah konkret parlemen dalam menindaklanjuti tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat dan mahasiswa dalam beberapa pekan terakhir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk keseriusan DPR dalam mendengar suara rakyat.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dasco beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan DPR juga telah menunda sementara kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali undangan resmi kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan berbeda menekankan, tunjangan senilai Rp 50 juta per bulan telah dihentikan secara resmi.
“Tidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan,” ujarnya usai pertemuan dengan tokoh masyarakat di Senayan.
Ia menambahkan, penundaan kunjungan luar negeri menjadi bagian dari transformasi DPR agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sungguh-sungguh ingin melakukan transformasi. DPR harus lebih terbuka, aspiratif, dan akuntabel,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan isu palsu yang beredar di media sosial.
“Di tengah situasi yang masih rentan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi. Mari kita kembangkan sikap ‘saring sebelum sharing’ agar tidak menjadi bagian dari penyebaran kabar bohong,” ujarnya.
Farah menilai, jika penyebaran hoaks dilakukan secara terorganisir, maka itu merupakan ancaman serius terhadap persatuan bangsa.
Ia menegaskan bahwa setiap penyebaran kabar bohong apapun dan ke platform apapun, bahkan bukan hanya di media sosial, pastinya memiliki konsekuensi hukum.
“Setiap orang yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan ini harus menjadi pengingat serius bagi kita semua untuk lebih bertanggung jawab,” sebutnya.
Langkah DPR RI untuk segera menghapus tunjangan dan menunda fasilitas perjalanan tersebut menunjukkan bagaimana keberpihakan yang nyata dari parlemen terhadap aspirasi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi isu palsu dan menjaga ruang digital agar tetap sehat demi persatuan bangsa. (*)