JAKARTA — DPR RI secara resmi telah menghapus tunjangan perumahan bagi anggota dewan serta menunda seluruh moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali undangan resmi kenegaraan.
Keputusan tersebut diberlakukan sejak 31 Agustus 2025 sebagai wujud nyata dari bagaimana komitmen kuat seluruh anggota parlemen dalam menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat terkait dengan 17+8 tuntutan rakyat.
Mengenai hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk membuktikan seberapa besar keseriusan DPR dalam mendengarkan suara rakyat.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Dasco di Senayan, Jumat (5/9).
Ia menambahkan DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali yang berkaitan dengan undangan kenegaraan, sekaligus memangkas sejumlah fasilitas anggota dewan.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan bahwa tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan sejak akhir Agustus.
“Tidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan,” sebut Puan.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DPR agar lebih terbuka, aspiratif, dan akuntabel.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran hoaks maupun narasi provokatif pasca-aksi demonstrasi.
“Di tengah situasi yang masih rentan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi. Mari kita kembangkan sikap ‘saring sebelum sharing’ agar tidak menjadi bagian dari penyebaran kabar bohong,” tegas Farah.
Farah menilai hoaks yang diproduksi secara terorganisir berpotensi merusak stabilitas nasional.
“Jika informasi mengenai upaya terorganisir ini benar, maka ini adalah ancaman yang sangat serius. Artinya, ada pihak-pihak yang secara sistematis ingin menciptakan kekacauan dengan narasi provokatif untuk membenturkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, sekaligus mengajak masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga ruang digital.
Langkah DPR RI menghapus tunjangan dan membatasi fasilitas anggota dewan menegaskan bahwa aspirasi publik dijadikan dasar keputusan.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap provokasi, agar upaya bersama mewujudkan stabilitas dan persatuan bangsa tidak terganggu. (*)