Bukti Nyata Dengarkan 17+8 Aspirasi, Presiden Prabowo Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dorongan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan parlemen sungguh memperhatikan aspirasi rakyat, khususnya yang tergabung dalam 17+8 tuntutan publik.

banner 336x280

Saat ini, DPR resmi mengambil alih RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen sekaligus menempatkannya dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan langkah itu menandai pergeseran penting dari usulan pemerintah menuju inisiatif DPR.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ujar Yusril

Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU tersebut masuk daftar prioritas Prolegnas 2025–2026.

Yusril menyebut bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas rancangan tersebut kapan pun ketika DPR menyerahkan draf.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,” ucapnya.

“Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menyambut dengan sangat positif langkah itu.

Ia menilai bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dapat berjalan dengan jauh lebih cepat jika hal itu menjadi usulan DPR.

“Sangat mungkin (revisi Prolegnas). Kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli.

Ia menambahkan bahwa Baleg siap menyusun draf akademik hingga rancangan undang-undang sesuai mekanisme pembentukan UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perampasan aset telah menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ujarnya.

Langkah pemerintah dan DPR dalam mempercepat RUU Perampasan Aset menjadi bukti konkret bahwa aspirasi publik benar-benar didengarkan, sekaligus memperlihatkan komitmen kuat negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menjaga stabilitas nasional. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *