Komitmen Pemerintah Ringankan Beban Pekerja Lewat BSU

oleh -3 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Inge Zinia )*

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dan meringankan beban ekonomi mereka melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat pekerja yang terdampak tekanan ekonomi, khususnya mereka yang berada di golongan berpenghasilan rendah.

banner 336x280

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan BSU akan segera dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemadanan data yang cukup kompleks. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak empat juta pekerja telah dinyatakan lolos verifikasi dari total target penerima yang mencapai 17,3 juta orang. Proses ini diakui sebagai tahapan krusial guna memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima.

Dalam sebuah diskusi publik bertajuk Double Check yang digelar di Jakarta, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa seluruh proses validasi kini telah rampung dan tinggal menunggu tahap finalisasi sebelum bantuan mulai dicairkan. Ia menyebut, para penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang secara rutin membayar iuran hingga April 2025. Ditekankan pula bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat dan setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Program BSU tahun ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup guru honorer serta tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kelompok ini dijangkau melalui kerja sama antara Kemnaker dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar distribusi bantuan lebih merata. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun, dan menjadi bagian dari paket stimulus nasional guna menjaga konsumsi rumah tangga serta memperkuat daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa BSU tahap pertama telah tersalurkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja, sementara sekitar 1,2 juta lainnya masih dalam proses pencairan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. Ia menambahkan bahwa tahap kedua akan segera menyusul setelah proses validasi data 4,5 juta calon penerima selesai dilakukan.

BSU 2025 diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya. Kriteria penerima ditentukan secara ketat agar program ini tepat sasaran. Para pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Di sisi lain, program ini tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, maupun penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah juga menyediakan kanal-kanal resmi bagi pekerja untuk memeriksa status penerimaan BSU, seperti melalui website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta melalui koordinasi dengan HRD perusahaan masing-masing. Kemudahan akses ini bertujuan agar tidak ada kendala administratif dalam pencairan bantuan, sekaligus mendorong para pekerja untuk secara aktif memperbarui data diri dan nomor rekening mereka.

Di daerah, antusiasme terhadap program ini pun terasa. Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, misalnya, mulai menyosialisasikan BSU kepada pekerja berpenghasilan rendah. Kepala Disnaker Manado, Paul Sualang, menegaskan bahwa BSU senilai Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening penerima, dan pendataan dilakukan berdasarkan data aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tidak melalui perusahaan, sehingga tidak ada potongan dari nominal bantuan.

Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu telah mengajukan sekitar 183.856 data pekerja kepada Kemnaker untuk diverifikasi sebagai calon penerima. Kepala Cabang BPJamsostek Sulawesi Tengah, Luky Julianto, menyampaikan harapannya agar seluruh data tersebut bisa disetujui sehingga manfaat BSU dapat dirasakan oleh seluruh pekerja yang memenuhi kriteria. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan pemerintah ini sekaligus menjadi dorongan bagi perusahaan untuk semakin aktif mendaftarkan pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan atas program BSU juga datang dari legislatif daerah. Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu secara tegas mendukung program ini, meski mencatat bahwa penyaluran BSU masih memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam menjangkau pekerja informal seperti pedagang kecil dan pelaku UMKM yang belum terdata. Ketua Komisi IV, Agus Irawan, menyampaikan bahwa agar BSU lebih berdampak jangka panjang, pemerintah perlu mengombinasikan bantuan ini dengan strategi pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan atau pembinaan usaha.

Dalam konteks yang lebih luas, program BSU tidak hanya dilihat sebagai instrumen bantuan sosial semata, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional. Dengan mendorong konsumsi masyarakat berpendapatan rendah, BSU mampu memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis pada penguatan sektor domestik.

Keseluruhan program ini mencerminkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam merespons kebutuhan rakyatnya. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, BSU menjadi simbol dari kesungguhan negara hadir untuk warganya, sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan hanya jargon, melainkan komitmen nyata yang terus dijalankan dengan serius.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *