Oleh : Mika Putri Larasati )*
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan ambang batas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa batas ambang pajak bagi UMKM tetap berada pada angka Rp4,8 miliar. Dengan demikian, semua kabar yang beredar di media sosial terkait penurunan ambang batas pajak untuk UMKM tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah, melalui Airlangga, mengungkapkan bahwa setiap tahun dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ambang batas pajak UMKM. Namun, tidak ada rencana untuk melakukan perubahan atau penurunan batas ambang tersebut, meskipun sebelumnya ada rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk menurunkan batasnya menjadi Rp3,6 miliar. Rekomendasi tersebut tidak serta merta diikuti, dan pemerintah tetap mempertahankan batas Rp4,8 miliar untuk tahun mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian (Sesmenko), Susiwjono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa meski ada pembicaraan mengenai penyesuaian ambang batas, pemerintah tetap mempertahankan angka Rp4,8 miliar.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan insentif bagi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, dengan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif tersebut diperkirakan akan mencapai Rp61,2 triliun pada tahun depan, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor UMKM dalam menjaga daya saing dan memperluas basis pajak di Indonesia.
Dalam konteks itu, Sesmenko juga menambahkan bahwa penyesuaian ambang batas pajak UMKM seharusnya mempertimbangkan kondisi di negara-negara tetangga. Misalnya, Thailand dan Filipina menerapkan ambang batas PKP (Pengusaha Kena Pajak) senilai sekitar Rp800 juta per tahun.
Namun, Indonesia tetap memilih untuk mempertahankan batas ambang yang lebih tinggi, yakni Rp4,8 miliar, untuk memberikan keleluasaan bagi lebih banyak pelaku UMKM dalam menikmati fasilitas pajak yang lebih ringan.
Dengan demikian, meskipun ada wacana untuk menurunkan ambang batas, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengurangi akses UMKM terhadap fasilitas PPh Final 0,5% yang telah terbukti mendukung perkembangan sektor ini.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada kabar yang beredar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penurunan ambang batas pajak untuk UMKM, hal tersebut tidaklah benar. Beberapa pihak di media sosial mencoba menyebarkan informasi yang tidak akurat mengenai hal ini, yang bisa menimbulkan kebingungannya pelaku usaha.
Namun, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa kebijakan terkait ambang batas pajak tetap pada angka Rp4,8 miliar. Dengan demikian, para pelaku UMKM bisa merasa lebih tenang dan dapat terus mengembangkan usaha mereka tanpa harus khawatir dengan perubahan kebijakan yang tidak jelas.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga menegaskan bahwa kebijakan baru terkait pajak, terutama dengan kenaikan PPN menjadi 12%, tidak akan berdampak signifikan pada pelaku UMKM.
Kenaikan PPN hanya akan memengaruhi barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dan konsumsi kelas menengah ke atas, seperti daging premium atau fasilitas hotel mewah. Oleh karena itu, sektor UMKM yang mayoritas beroperasi di tingkat mikro dan kecil tidak akan terpengaruh oleh perubahan PPN ini.
Maman juga memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan berbagai insentif bagi pelaku UMKM, termasuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0,5% bagi UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Kebijakan tersebut akan terus berlaku selama tujuh tahun ke depan, memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah sama sekali tidak membebankan pajak PPh 0,5%, sehingga sektor UMKM tetap bisa menikmati kemudahan dan insentif yang ada.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung UMKM, fasilitas PPh Final 0,5% yang diberikan kepada UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar merupakan langkah yang strategis dalam memperkuat daya saing pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan adanya insentif tersebut, pelaku UMKM bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi. Pemerintah juga memastikan bahwa UMKM yang lebih kecil, dengan omzet di bawah Rp500 juta, tetap mendapatkan kemudahan dengan bebas dari kewajiban pajak PPh.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah terkait pajak UMKM menunjukkan komitmen untuk mendukung sektor ini, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Pemerintah telah mengalokasikan berbagai bentuk insentif untuk mendorong perkembangan UMKM, termasuk perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% dan pembebasan PPN bagi banyak produk UMKM.
Oleh karena itu, meskipun beredar kabar mengenai penurunan ambang batas pajak, masyarakat harus bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor yang belum tentu benar.
Ke depan, pemerintah terus berupaya menjaga ekosistem UMKM agar tetap berkembang, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan evaluasi yang ada. Penurunan ambang batas pajak yang sempat menjadi isu hangat tidak akan dilanjutkan, dan sektor UMKM akan tetap mendapatkan dukungan dari berbagai insentif yang telah dirancang.
Sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia, UMKM akan terus menjadi prioritas dalam kebijakan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pemerintah menyadari bahwa perkembangan UMKM sangat penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan UMKM, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara