JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi dapat diberikan secara berlapis, mulai dari pemulihan ekosistem, pembekuan izin hingga pencabutan izin dan hak guna usaha (HGU).
Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum segera menyampaikan daftar korporasi yang tengah diproses terkait karhutla.
“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang 8 maupun yang 18,” kata Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Prabowo menegaskan pemerintah dapat mengambil langkah lebih jauh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan korporasi. Menteri Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait diminta melakukan penilaian terhadap perizinan perusahaan.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” tegas Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden. Polri telah menerima 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
“Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses, kemudian kami sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana,” ujar Sigit.
Kapolri menegaskan proses penegakan hukum masih berjalan dan jumlah pihak yang diproses dapat bertambah seiring pendalaman di lapangan. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri kemungkinan unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan instrumen penegakan hukum secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut mencakup sanksi administratif maupun pidana.
“Sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” ujar Dwi.
Kemenhut mencatat sejak April 2026 telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas di area konsesi. Pengawasan juga dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan, sementara 20 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin.
Pemerintah menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara paralel melalui pemadaman, pengawasan, pencegahan, dan proses hukum. Kemenhut juga membuka peluang investigasi bersama dengan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.












